Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
Blog EntryMay 3, '08 7:54 PM
for everyone

Puasa Daud hukumnya sunnah, dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Dawud, beliau (Nabi Dawud) berpuasa sehari dan tidak puasa sehari (puasa sehari selang seling).” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Al Wajiiz fi Fiqhi Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz hal. 201). Lalu mungkin ada pertanyaan, bagaimana kalau puasa Dawud bertepatan dengan hari Jum’at, atau hari Sabtu atau hari Ahad, apakah dia boleh berpuasa pada hari itu?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

“Apabila ada seseorang yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, sedangkan ketika itu giliran puasanya menepati hari Jumat, apakah dia diperbolehkan berpuasa di hari itu atau tidak?”

Beliau menjawab, “Ya, boleh bagi seseorang apabila dia telah terbiasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia berpuasa hari Jumat itu saja (tanpa mengiringi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya -pent) atau hari Sabtu saja, atau Ahad, atau di hari-hari yang lainnya selama tidak menabrak hari-hari terlarang untuk puasa, karena apabila dia menabrak hari-hari terlarang untuk puasa maka dia haram berpuasa dan wajib baginya meninggalkan puasanya (tidak boleh puasa). Misalnya apabila ada seorang lelaki yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, kemudian (giliran) tidak puasanya bertepatan dengan hari Kamis sehingga giliran puasa (berikutnya) bertepatan dengan hari Jumat maka tidak ada halangan baginya untuk berpuasa pada hari Jumat dalam kondisi demikian, sebab dia tidaklah berpuasa di hari Jumat karena status hari itu adalah hari Jumat. Akan tetapi karena dia sekedar meneruskan puasa yang biasa dilakukannya. Adapun apabila dia meneruskan puasa yang biasa dilakukannya (dan) bertepatan dengan hari terlarang untuk puasa maka wajib baginya meninggalkan puasa seperti apabila (giliran) puasanya itu bertepatan dengan hari Idul Adha atau hari Tasyriq, sebagaimana apabila ada seorang perempuan yang biasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia menjumpai sesuatu yang menghalanginya untuk berpuasa seperti karena sedang haidh atau nifas- maka saat itu dia tidak boleh berpuasa.”

18 CommentsChronological   Reverse   Threaded
annilasyiva wrote on May 4, '08
Alhamdulillah...
saya mengamalkan ibadah sunah ini sejak 2 tahun lalu :)
Rasanya nikmat sekali ^^
aabab01 wrote on May 4, '08
ya..setiap perbuatan tidak kira apa-apa pun mesti ada niat iaitu kerana ALLAH..insya'allah tidak akan menlupakan umat-umatnya yang selalu mengingatinya..dimana-mana pun mereka berada...
dbye wrote on May 4, '08
puasa nya selang seling gitu yah mas ???
terus terserah mau memulai nya kapan ???
aabab01 wrote on May 4, '08
yup..
thojieb wrote on May 4, '08
Pak Cik, tolong tunjukan ayat atau hadith atau rujukan untuk Puasa di hari Raya/Jumat pada saat melakukan puasa Dawud. Sebab sebagian ulama menyatakan haram, jadi batalkan dulu puasa lanjutan untuj Jum'at. Maaf, Pak Cik. Dzazaakallah !
aabab01 wrote on May 4, '08, edited on May 4, '08
Sebenarnya yang dilarang itu bukan berpuasa di hari Jumat. Akan tetapi yang dilarang adalah mengkhususkan setiap hari Jumat untuk berpuasa sunnah, tanpa dideretkan dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.

Berpuasa di hari jumat, kalau judulnya untuk membayar hutang puasa yang memang sudah tidak ada lagi waktunya, tentu saja tidak dilarang. Demikian juga bila pada hari Kamis sehari sebelumnya juga diiringi dengan puasa, maka tidak ada larangan. Atau diteruskan pada hari Sabtu sehari sesudahnya untuk berpuasa, juga tidak ada larangan.

Haram atau Makruh?

Sebenarnya apa yang kita sebut sebagai larangan, pada dasarnya tidak bersifat mutlak haram. Istilah yang digunakan oleh para ulama juga bukan istilah haram, melainkan makruh.

Di dalam kitab As-Shahih, Imam Muslim menuliskan hadit terkait berpuasa hari Jumat dalam sebuah bagian yang diber judul Kitabus Shiam Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan.

Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim).

Namu dari hadits yang lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan isterinya untuk berbuka puasa, ketika isterinya itu berpuasa di hari Jumat.

Dari Ummul Mu'minin Juwairiyah, "Rasulullah masuk kepadanya ketika sedang puasa pada hari Jum'at, lalu Rasulullah, "Apakah engkau puasa kemarin?" Ummul Mu'minin menjawab, "Tidak." Lalu Rasulullah bertanya kembali, Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali?" "Tidak", jawabnya. Lalu Rasulullah bersabda, "Berbukalah!" (HR Bukhari).

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah salah satu dari kalian puasa di hari Jum'at kecuali bila berpuasa sebelum atau sesudahnya" (H.R. Bukhari dan Muslim).

Kalau ditanya mengapa pada hari Jumat dilarang berpuasa?

Sebagian ulama mengatakan bhawa karena hari Jumat termasuk Hari Raya pekanan. Sebagaimana kita tahu bahwa umat Islam memang diharamkan untuk berpuasa di hari Raya. Kalau selama ini kita kenal dua Hari Raya, yaitu 'Ied Al-Fithr dan 'Ied Al-Adha, maka hari Raya yang ketiga adalah setiap hari Jumat.

Wallahu a'lam bihshawab
aabab01 wrote on May 4, '08
Sebenarnya para ulama tidak mengatakan bahwa pengkhususan puasa sunnah di hari Jumat sebagai puasa yang haram. Para ulama lebih tepatnya mengatakan makruh, bukan haram.

Yang dimakruhkan dalam puasa di hari Jumat adalah pengkhususan hari itu untuk puasa sunnah. Dan itupun bila tanpa dibarengi atau diiringi dengan rangkaian puasa lainnya.

Tapi kalau ada barengannya, misalnya hari Kamis atau hari Sabtu, juga dilakukan puasa sunnah, maka tidak dikatakan bahwa hari Jumat itu 'sendirian'. Karena ada barengannya.

Dan menurut hemat kami, ketika seseorang menjalani puasa sunnah sebagaimana puasa Nabi Daud 'alaihissalam, maka ketika puasa itu jatuh di hari Jumat, juga tidak bisa dikatakan puasa sunnah di hari Jumat sendirian.

Dan demikian juga ketika seseorang bernadzar untuk puasa satu hari keesokan harinya apabila pada hari itu mendapatkan apa yang dicita-citakan. Misalnya seseorang bernadzar begini, "Kalau suatu hari saya diterima jadi pegawai, maka keesokan harinya saya akan puasa sunnah satu hari." Kalau kebetulan pengumuman kelulusannya di hari Kamis, mau tidak mau keesokan harinya harus puasa sehari, meski pun jatuhnya hari Jumat.

Kok boleh?

Boleh, karena niatnya bukan semata-mata mau mengkhususkan hari jumat untuk puasa sunnah. Sebenarnya larangan atau kemakruhan puasa khusus pada hari Jumat adalah bila seseorang secara sengaja berniat untuk mengkhususkan hari Jumat sebagai hari puasa sunnah.

Dalil atas makruh atau haramnya puasa khusus di hari Jumat adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim, Kitabus Shiam Bab Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at 1144).

Kalau kita baca fatwa Syeikh Al-'Utsaimin, di antara hikmah kenapa ada larangan pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa, ada beberapa hal:

Pertama, hari Jum’atmerupakan salah satu hari raya dari tiga hari raya yang disyari’atkan. Dan sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam Islam terdapat tiga hari raya: Hari raya Idul Fitri setelah Ramadhan, Hari Raya Idul Adhha, dan hari raya mingguan yaitu hari Jum’at.

Kedua: Selain itu hari Jum’at adalah hari di mana sudah sepantasnya bagi seorang laki-laki mengedepankan shalat Jum’at pada hari itu, menyibukkan diri dengan doa, dan berdzikir karena hari Jum’at ini serupa dengan hari Arafah yang tidak disyaratkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa pada hari Arafah itu. Hal ini karena dia sibuk dengan doa dan dzikir.

Shalat Malam Dua Rakaat Dua Rakaat

Yang paling afdhal dalam melaksanakan shalat malam, berapapun jumlah rakaatnya, hendaknya dilakukan dengan dua rakaat lalu salam. Kemudian mulai lagi shalat yang baru, tentu dengan dua rakaat dan salam. Begitulah seterusnya sampai berapa pun jumlah bilangan rakaatnya. Terkahir baru ditutup dengan shalat witir, baik satu rakaat atau pun tiga rakat menurut sebagian ulama.

Hal itu berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya tentang tata cara shalat malam.

DariIbnu Umar radhiyallah 'anhu, "Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang salat malam. Beliau menjawab, "Salat malam itu dua rakaat dua rakaat. Apabila salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu salat Subuh, maka hendaklah ia salat witir satu rakaat untuk mengganjilkan salat sebelumnya. (HR Muslim)

Wallahu a'lam bishshawab
thojieb wrote on May 5, '08
Tq Pak Cik.
Soal Makruh. Makruh secara harfiah kan Suatu perbuatan yang boleh namun dibenci ALLAH SWT, seperti contoh CERAI atau ROKOK. Apa tidak sebaiknya ditinggalkan Pak Cik. Buat apa kita mengerjakan sesuatu yang dibenci ALLAH, sedangkan masih banyak yg baik. Maaf ya Pak Cik, ini saling tukar pendapat saja. Sy dapat ilmu baru dari Pak Cik. Dzazaakallah.......... Salaam hangat !
aabab01 wrote on May 5, '08
selalunya barang-barang yang tidak halal atau haram...kenikmatannya lebih baik...itu dari pandangan sudut mereka yang menlakukannya dan ada sudah berputus-asa hendak kembali jalan yang benar....keadaan dan nasib mereka dikatakan tidak sebaik insan lain itu kata mereka..tetapi mudah menyerah kalah sebelum berjuang......perasaan dan semangat untuk terus hidup pudar dan tidak ada harapan sekali....itu sebabnya dalam pencampuran kita (berkawan) harus tahu batasan dan arah tuju yang betul semuga tidak sesat jalan dihari yang masih terang lagi...tanpa disuluh...
psycholotixs wrote on Feb 7, '10
aslkm...bertanya ttg puasa daud,khususnya ttg niat&lamanya. bagaimana niat puasa daud, apakah blh diucapkan dlm bahasa Indonesia menurut versi kita sendiri. cth:Saya berpuasa Daud hanya karena Alla Swt.dan yg masih saya bingung adalah, berapa lamanya puasa Daud itu, apakah boleh semampu kita. misalkan satu minggu saja dan tidak terus menerus. terima kasih banyak sblmnya...Barakallah....
thojieb wrote on Feb 8, '10
Maaf kalau sy salah. Yg sy tahu, puasa Daud dilakukan sepanjang hidup kita mau, tidak ada batasan waktu lamanya. Yg terpenting selang-seling hari. Ada yg berpendapat jika kedapatan hari besar (Raya), maka kita harus berbuka. Hari Jum'at termasuk hari Raya. Contoh, jika mulai Senin shaum, Selasa tidak, Rabu shaum, Kamis tidak, nah Jum'at tidak sebab hari Raya. Maka mulai Sabtu dst. Soal niat puasa, dengan bahasa apapun ALLAH maha tahu & mendengar. Bisa juga dianiatkan dalam hati diucapkan dengan lisan. Kita kembalikan semua kepada ALLAH. Semoga shaum anda diterima ALLAH. Yg salah datang dari sy, yg benar hanya dari ALLAH. Salaam.
ariefiadi wrote on Mar 6, '10
maaf,saya mau bertanya.puasa daud itu hukumnya sunnah.tapi bila kita menjadikan puasa daud itu sebagai nazzar kita,bagaimana hukumnya
thojieb wrote on Mar 7, '10
Kalu nazzar, ya hukumnya jadi wajib. Jangankan soal puasa sunnah, hal lain yg menyangkut kebaikan dengan nazzar, hukumnya jadi wajib. Gimana yg lain ??? Ayo sharing di tempat Pak Cik ini.
Comment deleted at the request of the author.
shinemultimedia wrote on Jul 5, '10
Okinawa.
Asslkm.
Puasa Daud ithu bisa dilakukan kapan saja, setiap waktu dlm setahun.. secara beruntun ya..
Bagaimana hukumnya jika berpuasa daud untuk mengganti puasa di bulan ramadhan???
vbyola wrote on Aug 13, '10
Klo do'a bacaan niat puasanya gimana p'kyai...???
vbyola wrote on Aug 17, '10
bagaimana bacaan niat untuk puasa daud ustat...???
h3id wrote on Nov 21, '11, edited on Nov 21, '11
em...
ustad, klo boleh tau knp puasa uaud tu kok selang seling (sehari pwasa n sehari tdk)....???

apa dalilnya...???
Add a Comment